Apa itu BUMN?



BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; 
  2. Mengejar keuntungan; 
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; 
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; 
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.
  7. Pembuka lapangan kerja.
  8. Penghasil devisa negara.
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.
  10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN – BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut:
  • Badan Usaha Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero) :
  1. Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat.
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero):
  1. PT Pertamina
  2. PT Kimia Farma Tbk
  3. PT Kereta Api Indonesia
  4. PT Bank BNI Tbk
  5. PT Jamsostek
  6. PT Garuda Indonesia
  7. PT Perubahan Pembangunan
  8. PT Telekomunikasi Indonesia
  9. PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero):
  1. Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  3. Modal berbentuk saham
  4. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  5. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  7. Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  8. Pemimpin berupa direksi
  9. Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  10. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  11. Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
  • Badan Usaha Umum (Perum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum) :
  1. Perum Damri
  2. Perum Bulog
  3. Perum Pegadaian
  4. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  5. Perum Balai Pustaka
  6. Perum Jasatirta
  7. Perum Antara
  8. Perum Peruri
  9. Perum Perumnas

Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum) :
  1. Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  2. Pemimpin berupa direksi atau direktur
  3. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  4. Dapat menghimpun dana dari pihak
  5. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  6. Menambah keuntungan kas negara
  7. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. 

Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  2. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  3. Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  5. Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.


Resouce from : http://indonesia.go.id
Apa itu BUMN? Apa itu BUMN? Reviewed by Docomotive on 3:50 PM Rating: 5
Powered by Blogger.